37 WNI Diamankan Aparat di Madinah, KJRI Jeddah Beri Pendampingan
- MCH / Zaky Al Yamani
VIVA Nasional – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mencatat tiga kasus penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji tanpa tasreh resmi.
Konsul KJRI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan dalam lima hari terakhir mendapatkan informasi dari Arab Saudi tiga kali penangkapan jemaah haji yang tidak menggunakan tasreh.
"Pertama 24 orang ditangkap di Madinah pada 28 Mei 2024. Rinciannya 2 orang ditahan, dan 22 orang sudah kembali ke Indonesia semalam," ungkap Yusron B Ambary, Minggu 2 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 31 Mei KJRI mendapatkan kabar sebanyak 19 WNI kembali ditangkap di Madinah, namun berhasil dibebaskan karena tidak ada tanda-tanda akan berhaji.
Terakhir, pada 1 Juni, Arab Saudi kembali menangkap 37 WNI yang diduga akan berhaji tanpa tasrih resmi. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Sebanyak tiga orang dari 37 WNI yang ditangkap sudah dibawa ke kejaksaan.
Sementara untuk sisanya masih ditahan aparat keamanan Arab Saudi.
"Khusus untuk 37 jemaah yang ditangkap kemarin, saat ini tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah sedang mendampingi mereka di kejaksaan," jelas Yusron.
Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang memperketat dan razia pemeriksaan terhadap jemaah berhaji tanpa tasreh.
Ancaman hukuman bagi jemaah denda 10.000 riyal dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun.
Adapun bagi penyelenggara haji tanpa tasrih dapat ancaman hukuman 50.000 riyal plus 6 bulan kurungan penjara dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun.
Bagi pelaku yang melakukan kegiatan berulang akan mendapatkan hukuman berkali-kali lipat.
"Kami melakukan mendampingan termasuk penterjemah pada WNI yang terkena kasus," kata Yusron.
Dia mengimbau kepada jemaah yang akan berhaji agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi salah satunya dengan tasreh resmi.