Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Kelola Tambang RI: Islam hingga Kristen

Aktivitas pertambangan di Maluku Utara yang melakukan ekspor bijih nikel.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Abdul Fatah

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang membuka peluang bagi ormas keagamaan di Indonesia, untuk mengelola lahan tambang.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kebijakan itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Aturan khusus untuk Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), secara prioritas kepada ormas keagamaan ini secara spesifik tertuang pada Pasal 83A PP No.25 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut.

DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal

Pertambangan marmer di Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur

Photo :
  • Antara/ Arief Priyono

Pasal 83A

Tragedi Muara Kate, Wapres MADN Desak Pemerintah dan Polisi Turun Tangan

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Melansir dari berbagai sumber dan laman Kementerian Keagamaan RI, berikut daftar Ormas Keagamaan yang berpotensi mendapatkan izin, antara lain sebagai berikut.

1. Islam

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 jumlah ormas Agama Islam. Hal itu baik yang berbasis pada kepengurusan pusat maupun hanya dalam lingkup lokal kedaerahan.

Dari 89 Ormas Agama Islam di Indonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

2. Kristen

Berdasarkan sistem informasi data agama Kristen Kemenag, ormas Kristen yang ada di Indonesia di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Bala Keselamatan (BK) Salvation Army, Gereja Orthodoks Indonesia (GOI), dan Persekutuan Gereja- gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI)

3. Katolik

Agama Katolik juga memiliki berbagai Ormas di dalam negeri, antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

4. Buddha

Menurut catatan data Kemenag, agama Buddha terdapat beberapa ormas Agama Buddha yang terdapat di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

5. Hindu

Beberapa ormas keagamaan Hindu yang tercatat di Indonesia yaitu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Prajaniti Hindu Indonesia, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN), Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI), Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa), dan Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I).

6. Khonghucu

Sebagai salah satu agama yang diakui di Indonesia, Khonghucu juga memiliki beberapa ormas keagamaan, salah satunya seperti Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya