Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka kliennya yang dituduhkan sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon. Menurutnya, polisi telah keliru menangkap kliennya.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

"Apa yang menjadi bukti kuasa hukum bahwa error in persona. Artinya kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang," ujar Insank saat ditemui di Kebun Jeruk, Jakarta Barat dikutip Minggu, 2 Juni 2024.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara
Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Insank mengatakan, Pegi Setiawan yang tertangkap adalah salah orang, yang artinya bukan pelaku utama yang dimaksud.

"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujarnya.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Insank mengatakan, Pegi yang tidak bersalah dan kini ditahan pihak kepolisian, adalah bentuk perilaku prematur polisi lantaran kurang bukti yang kuat.

"Menurut hemat kami bahwa penahanan Pegi yang dilakukan Polda Jabar itu masih sangat prematur, kenapa nggak dikumpulkan dulu bukti? Kenapa nggak dipenuhi dulu unsur-unsurnya? Ini masih sangat kurang, bahkan lima terpidana yang diperiksa tidak mengenal Pegi, dan hanya satu orang yang mengenal Pegi, bagaimana dari unsur pembuktian? Kita berbicara masalah pelaku pidana. Hukum itu jangan abu-abu, hukum itu harus nyata, hukum itu harus terang, tidak boleh ada kesimpangsiuran," ujarnya.

Tim kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili mengatakan penghapusan dua DPO pembunuhan yakni Andi dan Dani terkesan terburu-buru dan cenderung disengaja, 

"Terkait dengan polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur," ujarnya. 

Niko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum atas keputusan kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dan ditahan. 

Langkah hukum yang diajukan tim kuasa hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan-kejutan, kami punya bukti-bukti," ujarnya.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

Niko menegaskan, tim kuasa hukum Pegi mempunyai bukti-bukti bantahan bahwa Pegi terlibat dalam kasus tersebut.

Niko Bahkan mengaku dirinya mengetahui sosok Pegi asli yang merupakan pelaku pembunuhan. 

"Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan di sini ya. Itu menjadi senjata kami di pengadilan nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk, Kalau polisi punya saksi bukti, kami juga punya saksi dan punya bukti. Dan kita akan buktikan itu nanti di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti," ujarnya. 

Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan pihaknya bekerja secara profesional dan tidak ada salah tangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," ujar Surawan 

Surawan mengatakan pihaknya siap menghadapi pengadilan jika tersangka Pegi yang tertangkap saat ini terbukti salah tangkap. 

Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.

"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya