Pengacara Sebut Pegi Setiawan Mau Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki, Pegi Setiawan alias Perong menyatakan kliennya saat ini dalam kondisi tertekan, apalagi berhembus kabar kalau penahanan Pegi akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.  

Sesal Meutya Hafid soal Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online: Ini Pil Pahit!

"Kondisi Pegi dia sampai saat ini masih merasa tertekan. Terakhir informasi yang saya terima pegi masih tertekan," kata kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili dalam keterangannya, Minggu, 2 Juni 2024. 

Niko menerangkan bahwa Pegi merasa tertekan dengan tuduhan dan sangkaan penyidik sebagai aktor utama pembunuhan Vina Cirebon. Kuasa hukum tetap meyakini Pegi tidak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan yang sudah berjalan kurang lebih 8 tahun tersebut.

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Ditambah lagi dengan isu kalau Pegi dalam waktu dekat ini akan dipindah ke Lapas Nusakambangan. Pegi, menurut kuasa hukum, semakin tertekan jika benar akan dipindah ke lapas yang dikenal dihuni pelaku kejahatan kelas kakap dengan pengamanan maksimum tersebut.

Pihak Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, dan Muhamad Rizky atau Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

"Bahkan yang saya dengar dia juga tiap malam nangis terus karena ada isu-isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan, jadi ini masih isu, itu yang saya dengar langsung dari keluarga Pegi. Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan aduh ini kasihan orang yang kita merasa kami sebagai kuasa hukum dia tidak bersalah hanya anak seorang kuli bangunan dibuat seperti ini kan sangat ironis," ujarnya 

Niko juga membahas soal penghapusan dua DPO pembunuhan yakni Andi dan Dani terkesan terburu-buru dan dinilai sebagai tindakan tidak profesional dari Kepolisian. "Terkait dengan polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur," ujarnya. 

Sementara itu diketahui pihak kuasa hukum Pegi sudah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Pegi yang kini sudah ditahan dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti," ujarnya. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan banyak saksi fiktif dan nama fiktif yang menyulitkan polisi dalam penyelidikan. 

Hal tersebut merespons pihak Polda Jawa Barat yang merubah daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, awalnya ada tiga buron, tapi berubah jadi satu.

"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami, masih dikerjakan," ujar Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 30 Mei 2024. 

Sandi mengatakan Polda Jawa Barat sangat terbuka jika ada informasi atau alat bukti lain untuk membuat terang kasus ini. Polda Jabar juga tidak lupa terima kasih atas perhatian banyak pihak terhadap kasus ini.

"Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan. Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung membenarkan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024,  penyidik memeriksa Edward Tannur, ayah dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024