Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) dengan kurungan penjara selama 18 bulan penjara. Azlansyah terseret kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif atau caleg.

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, PN Medan, Jumat 31 Mei 2024.

Majelis hakim dalam amar putusannya, mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Pun, hakim juga menjatuhkan hukuman dan denda yang sama terhadap terdakwa lainnya, Fachmy Wahyudi Harahap (29), dengan berkas terpisah.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa. Keduanya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” ucap Andriyansyah membacakan putusan secara terpisah.

Vonis terhadap kedua terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Azlansyah dan Fachmy Wahyudi masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa Fachmy Wahyudi menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, Azlansyah menerima putusan tersebut dan tak berpikir mengajukan banding.

"Terima, majelis hakim," ujar Azlansyah kepada majelis hakim dalam ruang sidang tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, kasus ini berawal pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Bermula ketika Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Robby maju di Pileg 2024, untuk daerah pemilihan atau Dapil Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Namun, dalam proses pendaftaran, ada kendala karena terjadi kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Kesalahan itu mengenai ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, Minggu 15 Oktober 2023 menelepon Robby Kamal untuk memberitahukan berkasnya, TMS. Lalu, KPU Medan, pada Minggu 5 November 2023 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

Selanjutnya, Senin 6 November 2023, PKN Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Medan selaku termohon. Gugatan itu terkait tahapan penetapan DCT DPRD Medan periode 2024-2029 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan. Kemudian, kesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan.

Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Namun, tak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan, Rabu 8 November 2023, kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan.

Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.

Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul selaku staf Divisi Hukum dan SDM.

Adapun dari pihak pemohon di antaranya saksi Yohannes Abadi yang juga Ketua PKN Medan, Joko Suhartono selaku Sekretaris Kota Medan. Lalu, dari pihak Bawaslu Medan di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).

Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan dilanjutkan pada Jumat 10 November 2023.

Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut. Mereka bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kota Medan.

Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di The Traders, Kota Medan.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, ”Masa nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk”. Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, “Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal”.

Kemudian, saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit memimpali, “Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar”. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, “Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya