Diduga Lakukan Penipuan dan Overstay, 24 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

24 WNA overstay di Bali diamankan Imigrasi Ngurah Rai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

BaliKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 WNA atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

Wamen Imigrasi Silmy Karim Cek Layanan Paspor di Immigration Lounge PIM 3

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA diduga overstay dan melakukan penipuan. Tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor, serta mengecek database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut," terang Suhendra pada Jumat, 31 Mei 2024.

24 WNA overstay di Bali diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli keimigrasian di kawasan Legian Kuta pada Selasa, 28 Mei 2024. Dari patroli tersebut, kata dia, tim berhasil mengamankan tiga pria WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari,” ujarnya.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Suhendra menambahkan, Tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan pada Rabu, 29 Mei 2024 dan berhasil mengamankan sebanyak 19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay), di mana 9 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor)," jelasnya.

Dikatakan Suhendra, 24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, dia menyebut 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sedangkan, lanjut dia, 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai," ujar Suhendra.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia agar mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Provinsi Bali, untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," ucap Pramella.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya