Agen Travel di Kota Serang Jual Obat Kuat dan Peralatan Seks Ditangkap Polisi

Infografik Obat Kuat Pria
Sumber :
  • VIVA/ Endri Widada

Serang - Agen travel yang nyambi menjual obat kuat dan peralatan seksual ilegal, ditangkap polisi dari Polda Banten, pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 wib. Pelaku berinisial SH alias M (33), ditangkap di kantor agen travelnya oleh polisi.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Kami mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33), yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di kantor agen travel," ujarKasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono pada Jumat, 31 Mei 2024.

Obat kuat palsu hasil temuan BPOM

Photo :
  • VIVA.co.id/Adinda Permatasari
GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Dari hasil pemeriksaan, SH membeli obat kuat dan peralatan seks lainnya dari sebuah toko online atau e-commerce dan media sosial (medsos).

Kata dia, SH yang juga pemilik agen travel itu kemudian menjual lagi ke pelanggannya. Nahas, obat kuat dan peralatan seks lainnya itu tidak memiliki izin dari BPOM, sehingga bisa membahayakan bagi kesehatan para konsumen.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

"Pelaku sebagai agen travel, diduga melakukan penjualan obat-obat seks tanpa izin edar, serta menjualkan sabun repacking," terangnya.

Dari kantor agen travel itu, Polda Banten menemukan obat kuat dan peralatan seks yang belum terjual, seperti 22 botol pooppers berukuran 10 ml, yang berfungsi meningkatkan gairah seksual.

Kemudian 1 pack pasak bumi, 14 pack alat kontrasepsi, 3 botol sabun ukuran 1 liter, hingga pelumas dengan merk love men mono gatari.

Atas perbuatannya, kata Dony, tersangka SH sebagai penjual obat kuat dan peralatan seks disangkakan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Membeli barang dari Surabaya kemudian mendistribusikan di wilayah Banten," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya