KSP Tegaskan Program Tapera Itu Tabungan Pekerja, Bukan Iuran

Cara mencairkan dana Tapera
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta  Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengklaim program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan bersifat iuran ataupun memotong gaji pekerja.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Tapi, kata mantan Panglima TNI itu, Tapera merupakan program dengan sistem menabung, sehingga pekerja yang sudah memiliki rumah pun bisa mencairkan dana saat pensiun.

"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko dalam konferensi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2024.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, Pemerintah saat ini masih menggodok dalam merancang skema, terbaik dalam memenuhi kebutuhan rumah rakyat.

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko berkunjung ke ajang IIMS 2024

Photo :
  • Arianti Widya
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Karena itu, ia memastikan bahwa ke depan Pemerintah juga akan melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait sebelum kebijakan yang tengah menjadi sorotan itu terlaksana pada 2027.

"Kami masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, nggak usah khawatir," ujarnya. 

Moeldoko juga merespons aksi protes dari pekerja terkait dengan Tapera. Dia berdalih hal itu terjadi lantaran semua pihak menilai bahwa Tapera memiliki skema memotong gaji pegawai karena belum terlaksananya sosialisasi yang masif.

Padahal, kata Moeldoko, bahwa Tapera merupakan perpanjangan dari program Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang sebelumnya dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko

Photo :
  • KSP

Sehingga, melalui kebijakan ini diperluas untuk mengatasi masalah backlog perumahan dengan angka 9,9 juta masyarakat masih belum memiliki rumah atau tempat tinggal.

"Untuk itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya