Arab Saudi Sebut Ada 20.000 Jamaah Langgar Aturan Visa Haji

Jemaah haji terbang dengan Garuda Indonesia
Sumber :
  • dok. Garuda Indonesia

VIVA Nasional –Mencuatnya polemik penyalahgunaan dokumen visa dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tengah menjadi sorotan usai diamankannya 24 WNI oleh pihak kepolisian Arab Saudi, pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.

Menanggapi situasi tersebut, Konjen RI Yusron B Ambary menyampaikan pernyataan dari pemerintah Arab Saudi yang menyatakan terdapat 20.000 orang yang melanggar aturan visa haji di negara tersebut. 

Namun, belum ada data pasti mengenai jumlah pelanggar dari Indonesia. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Data tersebut hanya dapat diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum.

Proses Pemeriksaan Visa Jemaah Haji 2019

Photo :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi Arab Saudi.

"Deportasi jamaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jamaah haji," ungkap Yusron B Ambary, Jumat 31 Mei 2024.

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan ibadah haji setiap tahunnya dengan menyediakan berbagai jenis visa haji.

Berikut beberapa jenis visa haji yang sah:

Raja Salman Sampaikan Selamat Ramadan untuk Umat Muslim

Visa haji reguler dan haji khusus melalui Kementerian Agama (Kemenag)

Visa haji melalui Kedutaan Besar Arab Saudi

Puluhan WNI Dihukum Mati di Malaysia Dapat Perubahan Hukuman Seumur Hidup, Begini Alasannya

Visa undangan ibadah: Jamaah haji yang menggunakan visa di atas berhak mendapatkan Tasreh.

Sedangkan visa ziarah, visa kunjungan, dan jenis visa lainnya tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.

3 Sahabat dari Spanyol Tunggangi Kuda ke Mekah untuk Laksanakan Haji

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang murah dan tidak resmi. 

"Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi jamaah haji, seperti tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun telah membayar mahal," paparnya.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Pembebasan WN India Tersangka Penggelapan Perusahaan Arab Dinilai Rusak Iklim Investasi

Dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat RJ.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025