Projo Respons Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Elite DPP Projo di kantornya di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo Handoko merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia mendaftar calon kepala daerah yang tidak mesti umur 30 tahun.

Terkuak, Peran Lain Zarof Ricar Si Makelar Kasus MA Terkait Vonis Ronald Tannur

Ia menyebutkan, Projo menyambut baik atas putusan tersebut. "Kalau putusan MA yang masalah batas umur, kita menyambut baik ini, bagus sekali," ujar Handoko di DPP Projo, Jakarta Selatan pada Kamis 31 Mei 2024.

Handoko menuturkan, peran anak muda saat ini memang sudah sangat signifikan. Maka itu, dia menilai, putusan MA ini bisa membuat anak muda memiliki peran penting.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

"Karena kita enggak bisa pungkiri makin ke sini peran anak muda makin signifikan ya kan, kita mungkin tidak bisa lagi mengukur kemampuan kapasitas dari anak anak muda dari hanya sekedar umur. Jadi saya kami tentu bergembira dengan semakin terbukanya ruang bagi anak-anak muda menujukan kemampuan, tak usah underestimate dengan anak-anak muda sekarang," kata Handoko.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
RK: Pilgub Jakarta Sekarang Lebih Sejuk Walaupun Ada Dinamika Berkali-kali

Maka itu, Handoko menilai bahwa putusan MA nantinya bisa menjadikan ruang untuk anak muda. "Kalau keputusan MA kemarin bukan soal batasan umur ya tapi tanggalnya, kalau yang di PKPU itu dihitung ya mulai tanggal ditetapkan sebagai pasangan calon, kalau MA memutuskan dihitung ya mulai tanggal dia dilantik kira-kira segitu," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha.

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha memjnta untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 23 P/HUM/2024. Adapun statusnya saat ini Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA, Kamis 30 Mei 2024.

Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Diketahui, gugatan tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Kemudian majelis hakim yang mengadilinya tertulis ketua majelis hakim H. Yulius, anggotanya yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Meski demikian, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya