Ijtima Ulama Fatwa MUI: Ucap Salam Lintas Agama Lain oleh Umat Islam Hukumnya Haram

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam lintas agama yang berdimensi doa khusus oleh umat Islam hukumnya haram.

Diaz Adriani dan Ustadz Subki Bahas Harmoni Pernikahan dalam Dunia Bisnis

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Photo :
  • Dokumen BNPB
Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

Niam mengungkapkan alasan pengucapan salam lintas agama tidak diperbolehkan karena itu merupakan bentuk implementasi atau toleransi yang tidak dibenarkan dalam Islam. Selain itu, lata dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata dia.

Prabowo Akui Belum Puas Manfaatkan Pasar 8 Negara Berpenduduk Muslim

Niam mengatakan ucapan salam lintas agama bukanlah sebuah toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan. Ia pun mengungkapkan solusinya, yaitu dalam ajaran agama Islam diperbolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

Ia menilai, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama, sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.
 
"Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai," tuturnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

Diketahui, Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya