Antam soal Skandal 109 Ton Emas Bodong: Produk Logam Mulia Antam Dijamin Asli

Tersangka kasus korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021 di PT Antam
Sumber :
  • Dok Kejaksaan Agung

VIVA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam buka suara terkait pengusutan kasus korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang mantan pejabat Antam sebagai tersangka. Keenam tersangka diduga telah memalsukan logam mulia merek Antam sebanyak 109 ton.

Antam membantah kabar yang beredar mengenai 109 ton emas Antam palsu di masyarakat dalam kurun waktu 2010–2021, sebagaimana maraknya pemberitaan dari kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024

Petugas menunjukkan imitasi emas logam mulia produk PT Aneka Tambang (Antam) yang dipamerkan di gerai Antam.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Syarif mengatakan seluruh produk emas logam mulia Antam berasal dari sertifikat resmi, dan diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). 

"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," tegas Syarif.

Sementara terkait kasus korupsi yang tengah diusut Kejaksaan adalah terkait dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara ilegal. 

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," ujar Syarif

Antam memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM telah tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan melalui ALMIRA WhatsApp 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," imbuhnya

Tersangka kasus korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021 di PT Antam

Photo :
  • Dok Kejaksaan Agung

 
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021 dan ID periode 2021–2022.

Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Tata Niaga Timah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024