Buruh Jatim Tegaskan Iuran Tapera Jadi Akal-akalan Menambah Anggaran Negara
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya – Sejumlah organisasi pekerja di Jawa Timur mengkritisi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi.
Buruh menilai, program tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk menambah anggaran negara dengan cara memungut duit dari rakyat. Karena itu buruh menolak program tersebut.
Dugaan itu disampaikan Ketua Bidang Hukum Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur, Edi Kuncoro, mewakili beberapa serikat pekerja. Ada beberapa alasan ia kemukakan yang mendasari analisanya itu. Pertama, jumlah pekerja di Indonesia sangat banyak, yaitu kurang lebih 140 juta.
Bila diasumsikan upah semua pekerja itu antara Rp3 juta sampai Rp5 juta, maka bila dipotong 3 persen untuk program iuran Tapera, akan terkumpul duit sekitar Rp16 triliun setiap bulan. Besaran pemotongan 3 persen itu berasal dari potongan 2,5 persen upah pekerja dan 0,5 persen yang dibayarkan perusahaan.
Kedua, lanjut Edi, program iuran Tapera tersebut tidak rasional. Karena jika dihitung secara matematis, hasil akumulasi dari iuran bulanan ini tidak akan mencukupi untuk membeli rumah, bahkan hingga pekerja itu pensiun sekalipun.
“Lalu program (iuran Tapera) ini manfaatnya apa?,” heran Edi kepada VIVA pada Kamis, 30 Mei 2024.
Karena itu, secara tegas Edi mengatakan bahwa buruh di Jatim menolak kebijakan iuran Tapera tersebut. Sebab, selain dua alasan tersebut, pekerja sudah menanggung berbagai macam iuran dengan prosentase mencapai belasan persen dari upah yang diterima. Sedangkan kenaikan upah setiap tahun tidak seberapa.
Apabila pemerintah masih ngotot menjalankan peraturan tersebut, Edi mengatakan buruh bakal turun jalan menggelar demonstrasi besar-besaran. "Kalau peraturan ini tidak dicabut sesegera mungkin, bulan (Juni) kita akan demo habis-habisan," tegasnya.
Program iuran Tapera dengan memotong gaji atau upah karyawan atau pekerja sebesar 3 persen yang dikeluarkan pemerintah jadi sasaran kritik masyarakat. Program tersebut berpayung Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 atas perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.