PT KAI Bayar Tunggakan Pajak Centre Point Rp107 Miliar, Segel Dicabut Pemkot Medan
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan pajak Centre Point, senilai Rp 107 miliar. Pajak tersebut, berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena lahan mall tersebut, milik PT KAI.
"Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya sebesar Rp 107.356.891," ucap Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan, Topan Ginting kepada wartawan, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis 30 Mei 2024.
Topan menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Atas hal itu, untuk melakukan kerja sama. Ia mengungkapkan bahwa harus dihidupkan kembali, karena memang menjadi tanggungjawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.
"Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak," ucap Topan.
Topan mengungkapkan bahwa PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.
"Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan," kata Topan.
"Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut," ucap Topan kembali.
Dengan itu, Topan Ginting mengatakan bahwa PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.
"Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB," ucap Topan Ginting.
Sebelumnya, sejumlah alat berat milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, terparkir di depan mal Centre Point itu. Direncanakan untuk melakukan pembongkaran, namun ditunda.
Dimana, manajemen mal melakukan penunggakan pajak tersebut. Mal ini, pun langsung disegel Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu 15 Mei 2024, lalu. Hal ini, merupakan langkah tegas dilakukan Pemkot Medan. Sedangkan, aktivitas di Centre Point berhenti total.