KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Melawi, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Masyarakat Daerah Anti Rasuah (Amarah) menggelar aksi di halaman gedung merah putih KPK meminta KPK turun tangan mengusut dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Melawi pada Kamis 30 Mei 2024.
Dalam aksi tersebut massa meminta KPK bida mengusut Bupati Melawi Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa ke KPK atas dugaan rasuah proyek pemerintahan daerah. Permintaan pengusutan tersebut dilakukan usai Dadi dilaporkan ke KPK.
"Pemerintahan Kabupaten Melawi dibawah kepemimpinan Bupati Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa sangat kacau dalam pengelolaan keuangan daerah dari defisit anggaran hingga banyaknya dugaan kongkalingkong proyek pemerintahan yang tidak beres," ujar Koordinator Aksi Abdullah kepada wartawan.
Abdul mengatakan imbas dari ketidakberesan pengelolaan pemerintahan dan anggaran daerah bisa dilihat dari adanya defisit APBD Rp81 miliar pada tahun 2022.Â
"Hingga saat ini Melawi tak kunjung mengalami banyak kemajuan pasca otonom dari Kabupaten Sintang," ucap dia.
"Pemerintah Kabupaten Melawi juga menjadi sorotan terkait utang 97 Miliar yang berimbas pada jalannya roda pemerintahan daerah. Selain itu, berbagai persoalan lain bermunculan diantaranya banyak berbagai laporan terkait dengan dugaan adanya proyek fiktif yang merugikan negara yang kami laporkan hari ini," lanjutnya.
Abdullah pun berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dan bukti-bukti yang telah diberikan pihaknya yang telah diterima langsung oleh bagian pengaduan masyarakat (dumas).
"KPK harus segera turun gunung menyelidiki berbagai dugaan korupsi dan penyelewengan tata pemerintahan di Kabupaten Melawi. Tangkap dan Adili siapapun yang melakukan korupsi," tegasnya.
"Kami juga mengingatkan kepada seliruh pemerintahan daerah agar menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar-benar fokus memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat, bukan malah memperkaya diri sendiri dan golonganya," pungkas Abdullah.