Demi Main Judi Online, 2 Warga Sintang Nekat Jual Emas Palsu

Polres Sintang mengamankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan dua pelaku.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Sintang – Polisi dari Satreskrim Polres Sintang mengamankan dua pria berinisial AK (25) dan SR (35), karena menjual perhiasan emas palsu. Lebih dari 30 gram emas palsu itu sudah disita polisi.

Harga Emas Hari Ini 21 Desember 2024: Produk Antam Kinclong

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan dari tangan kedua tersangka diamankan perhiasan emas palsu yang sudah dimodifikasi serupa emas asli.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas ini," kata AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Kamis 30 Mei 2024.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Dia menuturkan, emas palsu yang diamankan terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai hingga liontin.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Harga Emas Hari Ini 20 Desember 2024: Produk Global Stagnan, Antam Kinclong

Namun, untuk emas yang telah pihaknya amankan, beberapa telah ditemukan di bagian pengaitnya yang memang emas asli. "Ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh pelaku," ujarnya.

Adapun kronologi penangkapan berawal dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu. Kemudian, SR juga melengkapi emas palsu tersebut dengan 'surat' perhiasan yang sudah disiapkan.

Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin jual perhiasan tersebut. Pun, korban yang mengecek emas milik pelaku tak menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas jadi penanda keaslian perhiasan tersebut.

Emas palsu itu pun berhasil dijual senilai Rp24.544.000. Usai menjual, tersangka kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.

"Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan yang mulai menghitam," jelas Dwi.

Dwi mengatakan, pada hari yang sama, seorang wanita juga datang jual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual pelaku SR.

"Sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan benar saja emas yang dijual juga palsu," tuturnya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sintang.

“Kedua pelaku butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk menjual emas palsu yang telah dibuatnya," ujarnya.

Atas perbuatanya,dua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO pasal 56 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya