Satgas Yonarmed 16/TK Amankan 2 WNA Malaysia dan 3 WNI Selundupkan Sabu 25,4 Kg

Ilustrasi tersangka kasus narkoba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Pontianak – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing mengamankan dua orang WNA Malaysia dan tiga orang WNI yang berupaya menyelundupkan sabu seberat kurang lebih 25,4 kilogram ke wilayah Indonesia. Kelimanya diamankan di jalur tidak resmi Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Bengkayang. 

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Provokator Ajak Tawuran di Medsos

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, dari laporan Dansatgas Yonarmed 16/TK, Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, pelaku dan barang haram tersebut berhasil diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Danpos Kumba Semunying Lettu Arm Sutono. 

Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram,

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriyadi Yunas J.
TNI AL Tangkap Penyeludup Ganja di Pelabuhan Jayapura

Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pos dengan melaksanakan patroli di wilayah perbatasan. 

"Sekira pukul 02.30 WIB pagi tadi Tim Patroli berhasil mengamankan 4 orang yang mengendarai 2 unit sepeda motor dari arah Malaysia dan membawa 2 ransel berisi 20 paket diduga sabu dalam kemasan Teh Guanyinwang," jelasnya. 

Kaki Tangan Jaringan Internasional Malaysia Peredaran Narkoba Dibekuk, 35 Kg Sabu-sabu Disita

Selanjutnya kata Kapendam, satu orang pelaku lainnya diamankan saat menunggu empat rekannya keluar dari wilayah Malaysia. 

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit mobil Sigra Warna putih yang diduga akan digunakan membawa sabu ke wilayah Indonesia.

Setelah itu kelima pelaku bersama dengan semua barang bukti oleh Tim Patroli diamankan di Pos Kumba Semunying untuk dilakukan pemeriksaan singkat dan pelaporan ke Komando Atas. 

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan

Photo :
  • VIVA/Dani

Diketahui pelaku terdiri dari 2 orang asal Malaysia dan 3 orang asal Indonesia. WNA Malaysia inisial DD (26) asal Bau, Serawak, Malaysia dan RN (34) asal Senadin Jaya, Miri, Malaysia. Kemudian 3 pelaku WNI diantaranya, inisial Jk (35) tahun dan BD (45) warga Desa Mayak, Seluas. Kemudian inisial SP (42) tahun asal Menjalin, Landak. 

"Lima orang pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK untuk nantinya diserahkan oleh Pangdam XII/Tpr kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya," tutup Kolonel Ade Rizal Muharram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya