Klarifikasi Afco Terkait Pemberitaan Makanan Kadaluarsa dan Tak Berizin

Pj Bupati Jombang, Sugiat dan TPID Jombang saat sidak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

VIVA – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media VIVA.co.id yang tayang pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 pukul 09:16 WIB dengan judul “Di Jombang, Ditemukan Gudang Simpan Makanan Kadaluarsa Hingga Tak Berizin”,  kami Eko Prasetyo Wibowo S.H & Partners selaku kuasa hukum dari CV. Afco Fresh Sejahtera menyatakan;

Sebelum Viral, Toko Roti yang Terlibat Kasus Anak Bos Aniaya Karyawati Dibanjiri Review Buruk

1. Bahwa AFCO tidak menjual produk yang kadaluarsa dan tidak berizin.
2. Bahwa produk yang ditemukan di AFCO merupakan produk UMKM sekitar. Sebagai bentuk kepedulian AFCO Group dalam mengembangkan dan membantu pertumbuhan ekonomi UMKM Kabupaten Jombang
3. Bahwa produk UMKM tersebut tidak ada yang kadaluarsa, hanya tertera tanggal produksi (karena produk frozen food standar masa penyimpanan satu tahun dari tanggal produksi)
4. Semua produk UMKM sudah berizin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), serta semua produk tersebut dalam proses pembuatan izin BPOM.
5. Untuk semua produk yang di jual di Toko AFCO Fresh terjamin kehalalan dan
keamanannya (Sudah bersertifikat Halal dan BPOM).

Surat klarifikasi ini bagian dari saran Dewan Pers yang menilai adanya pelanggaran kode etik; tidak berimbang dan tidak ada verifikasi atas berita berikut ini: 

Kiwil Buka Suara Usai Disebut Mantan Istri Lalai Beri Nafkah hingga Telantarkan Anak

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1703736-di-jombang-ditemukan-gudang-simpan-makanan-kadaluarsa-hingga-tak-berizin
 

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Analisis Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan penelaahan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024