DPD RI Desak Pemerintah Kaji Ulang Tapera, Tawarkan Beberapa Opsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPD RI, Hilmy Muhammad meminta pemerintah, mengkaji ulang aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, yang menuai aksi penolakan oleh masyarakat. Dimana Tapera ini yang mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Sebab, kata anggota parlemen yang akrab disapa Gus Hilmy, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut akan memberatkan, terutama bagi daerah dengan UMK kecil.
“Kebijakan itu memang bagus, mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat, tapi menurut kami caranya kurang tepat. Perlu dievaluasi dulu yang sebelumnya sudah dijalankan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat," kata Gus Hilmy kepada awak media, Kamis, 30 Mei 2024.
Hilmy mengatakan, kerap mendapat keluhan dari masyarakat yang tidak puas dengan rumah yang didapatkan. Karena itu, Hilmy mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Kalau itu diterapkan di daerah dengan UMK kecil seperti Yogyakarta, akan sangat memberatkan. UMK Yogyakarta itu enggak sampai 2.5 juta, lho,” ujarnya.
Gus Hilmy juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah soal program tersebut. Misalnya, terkait durasi pemotongan gaji, subsidi dan lembaga mana yang akan mengelola dana tersebut.
“Pemerintah tentu punya berbagai pertimbangan, dan itulah yang perlu rakyat tahu. Kita ingin tahu, apakah tidak terlalu lama jika 30 tahun, apakah pemerintah akan memberikan subsidi, berapa persen subsidinya, serta siapa dan bagaimana cara mengelolanya," jelasnya.
Meski begitu, Gus Hilmy menyambut baik niat pemerintah untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Menurutnya, ada beberapa skema yang bisa ditawarkan agar kepemilikan rumah dapat terwujud.
“Ini kan program bagus. Tapi jangan dipaksakan. Kita bisa membuat opsi, misalnya bagi pekerja yang siap, dipersilakan mendaftar ke perusahaan masing-masing. Nanti autodebit dari gajinya. Ini menjadi pilihan setiap pekerja. Atau pemerintah pusat bisa menyerahkan ke pemerintah daerah yang sudah siap dengan kebijakan ini. Kan bisa menggunakan lahan milik pemda,” jelasnya.
Opsi lain, kata Gus Hilmy, pemerintah membangun banyak perumahan untuk rakyat. Bila perlu, tekan dia, setiap kementerian membuat program pembangunan rumah rakyat.
“Misalnya Kementerian Agama untuk guru madrasah, guru ngaji, penyuluh, yang mereka itu menjadi tanggung jawab Kemenag. Kementerian Pertanian punya program perumahan untuk para petani, Kemdikbud untuk para guru, dan sebagainya,” imbuhnya.