Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidsng tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terkait kasus kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Jaksa KPK pun juga menjatuhi denda sebanyak Rp 1 miliar. Jika tak sanggup membayar maka Karen harus mengganti selama enam bukan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 30 Mei 2024.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Sidang Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa juga memberikan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. 

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.

Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga kerap berbelit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan jadi tersangka korupsi LNG di KPK

Photo :
  • Antara

Pun, Jaksa menilai Karen telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya