Tak Hanya Kalung Emas, Biduan Nayunda Ternyata Juga Dapet Cicin dari SYL

Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta Biduan dangdut Nayunda Nabila mengaku bahwa dirinya juga mendapatkan cincin dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Artinya, Nayunda tidak hanya mendapatkan kalung emas.

Kementan Siapkan Brigade Pangan dan Optimasi Lahan, Jadikan Sumut Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Diketahui, Nayunda menjadi salah satu saksi kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI pada Rabu 29 Mei 2024. Adapun terdakwa dalam kasus korupsi itu yakni Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Pemberian cincin tersebut terungkap saat jaksa dari KPK ketika membongkar pesan WhatsApp Nayunda dengan SYL.

Gus Miftah Tolak Uang Ceramah Rp75 Juta karena Dianggap Terlalu Murah

Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Ini kami ambil dari WA-nya Pak SYL, di sini catatannya anda pernah foto kemudian ditanyain sama Pak SYL ‘pernah nggak dipakai cincin yang saya kasih?’," tanya jaksa KPK di ruang sidang.

Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR Minta Kasus Disetop, Kombes Ade Safri Beri Jawaban Menohok

“Mohon maaf saya lupa,” jawab Nayunda.

“Jadi pernah dikasih cincin? Bentuknya apa pada saat itu?” cecar jaksa.

Penyanyi dangdut itu mengakui memang ada pemberian cincin dari SYL. Kendati, saat ditanyakan majelis hakim belum terungkap karena dirinya mengaku lupa.

“Saya baru ingat, mohon maaf,” ucap Nayunda.

Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya