Stefan Antonio Kritik Jokowi: Tapera Nggak Masuk Akal Masa Mesti Nabung 228 Tahun
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jakarta – Penggiat Media Sosial Stefan Antonio mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan gaji seluruh pekerja dipotong 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dirinya pun bingung sekaligus heran mengenai program Tapera, sebab menurut hitung-hitungan dia, potongan yang hanya sebesar 3 persen dari pendapatan itu tidak masuk akal dan tidak akan cukup untuk membeli rumah.
"Jadi pertanyaannya, Jokowi bikin Program begini ini ngumpulin duit Rakyat hampir Rp200 Triliun per tahun tujuannya buat apaan sih?," tanya Stefan Antonio melalui akun X @StefanAntonio__.
Penggiat Media Sosial itu lantas mensimulasikan hitung-hitungan potongan Tapera untuk membeli sebuah rumah yang nilainya Rp 300 juta.
"Jumlah Tenaga Kerja kita per 2024 ada kurang lebih 150.000.000 (orang). UMR terendah di Banjarnegara Rp 2.038.005, UMR tertinggi di Karawang Rp 5.257.835. Ambir Rata-rata aja deh Rp 3.647.920," tulisnya.
"Tapera 3% jadinya Rp 109.437 per bulan. Jadi kalau dikalikan dengan jumlah tenaga kerja Indonesia saat ini, Tapera per bulan akan mengumpulkan Rp 16.415.640.000 atau 16,5 Triliun," lanjutnya.
Maka jika setahun, sambung Stefan, maka akan terkumpul dana sebesar Rp 196.987.680.000 atau Rp 197 Triliun.
"Karena kalau kita hitung per bulan nabung Rp 109.437. Maka buat beli rumah seharga Rp 300 juta Jadinya kita mesti nabung 2.741 bulan atau selama 228.5 tahun," jelas Stefan.
Dirinya pun ragu jika kebijakan pemotongan 3 persen gaji untuk Tapera itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kepemilikan perumahan rakyat.
"Yakin bahwa itu uang segede itu betul-betul akan dimanfaatkan buat kepentingan kepemilikan rumah rakyat? masuk akal nggak," tulis stefan sambil tag akunnya Jokowi.
Diketahui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Simpanan untuk Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji bagi pekerja di perusahaan atau instansi dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Teruntuk pekerja di perusahaan atau instansi, gaji yang didapatkan akan dipotong 2,5%, sedangkan 0,5% akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.