Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bakal jadi Saksi Sidang Kasus SYL
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Mayer Simanjuntak mengatakan, bahwa dalam persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo alias SYL, akan menghadirkan saksi mantan kuasa hukumnya.
Mantan kuasa hukum SYL yang dimaksud adalah Febri Diansyah. Rencananya, Febri Diansyah, yang sempat menjadi Juru Bicara KPK tersebut, bakal jadi saksi sidang SYL pada Senin 3 Juni 2024.
Mayer menjelaskan, bahwa Febri bakal blak-blakan dalam kasus korupsi yang menjerat SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Direncana kami kan kalau mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin,” ujar Mayer kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024.
Mayer menjelaskan, bahwa akan ada lima saksi dalam berkas BAP SYL yang bakal hadir pada sidang Senin pekan depan. Ia menyebut, surat panggilan resmi bakal disampaikan sesegera mungkin kepada para saksi yang akan dihadirkan di muka persidangan.
“Ini adalah panggilan yang resmi bisa segera diterima melalui jasa pengiriman dan dapat dikonfirmasi kehadirannya,” kata Meyer.
“Tentu secara resmi kita akan tetap kirimkan sesuai hukum acara melalui surat panggilan,” lanjutnya.
Meski demikian, Mayer belum menjelaskan tim hukum SYL lainnya selain Febri juga akan diundang atau tidak. Padahal, eks tim hukum SYL yakni Rasamala Aritonang dan Donal Fariz, juga pernah diperiksa KPK dalam kasus SYL masih berada di lembaga antirasuah.
“Masalah tiga atau jumlahnya berapa, tetapi kita tidak bisa memastikan, yang jelas ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut,” kata Mayer.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.