Propam Sudah Periksa Anggota Densus Penguntit Jampidsus, Polri: Tidak Ada Masalah
- dok Polri
Jakarta - Polri akhirnya buka suara soal anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Polri menyebutkan, anggota Densus tersebut telah diperiksa Propam Polri.
“Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput sama Paminal, sudah diperiksa oleh Divisi Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan, Sandi menyebutkan, tidak ada masalah antara dua lembaga yakni Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Dari Divisi Propam kami dapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, bukan fiktif. Peristiwa penguntitan itu merupakan fakta di lapangan.
“Untuk menyampaikan bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Rabu, 29 Mei 2024.
Oknum anggota Densus yang melakukan penguntitan itu sempat diperiksa setelah tertangkap. Adapun identitasnya terkuak setelah pemeriksaan terhadap telepon genggam yang bersangkutan terungkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus,” ujarnya.