Aksi Bobby Nasution Parkirkan Alat Berat di Mal Centre Medan yang Tunggak Pajak Rp 250 Miliar
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
VIVA – Sejumlah alat berat milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan tampak terparkir di depan Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu 29 Mei 2024. Mall dikelola PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) ini, menunggak pajak mencapai Rp 250 miliar sejak tahun 2011.
Mal ini, pun langsung disegel Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Rabu 15 Mei 2024, lalu. Hal ini, merupakan langkah tegas dilakukan Pemko Medan. Sedangkan, aktivitas di Centre Point berhenti total.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Topan Obaja Ginting, pihak PT ACK hingga hari ini, 29 Mei 2024, belum ada niat untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. Sedangkan, batas pembayaran tunggakan pajak tersebut, pada 30 Mei 2024.
"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi Walikota, yakni pembongkaran," ucap Topan kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 29 Mei 2024.
Dari pantauan di depan Mal Centre Point itu, terlihat alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir. Alat berat ini, siap membongkar mall tersebut.
"Kita tunggu itikad baik PT ACK, semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," ucap Topan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan manajemen Mal Center Point Medan menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011 dan berulang kali diberikan surat peringatan. Dengan itu, Pemerintah Kota Medan melakukan tindakan tegas melakukan penyegelan.
“Beberapa tahun lalu, kami sudah menyampaikan dan mengigatkan kepada Mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun Mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” ucap Bobby Nasution kepada wartawan.
Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, menjelaskan pihaknya sudah memberikan tenggat waktu untuk pelunasan pajak retribusi hingga hari ini, 15 Mei 2024. Namun, belum ada tindakan dilakukan manajemen mall tersebut.
“Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” ucap Bobby Nasution.
Tidak disampai disitu saja, mall ternama di Kota Medan pada tahun 2021, juga pernah disegel lantaran belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun penyegelan itu dibuka kembali usai mal Centre Point membayar tunggakan PBB.
“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” kata suami Kahiyang Ayu itu.
Bobby Nasution tidak menjelaskan sampai kapan penyegelan Mal Centre Point berlaku. Kemungkinan akan tetap disegel, sampai pihak manajemen mall melunasi tunggakan pajak tersebut.
Untuk diketahui, pengelola Mall Center Point itu, adalah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Sedangkan, pemilik lahan mall tersebut, merupakan aset dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"(manajemen Center Point) memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini. Karena, memang saya tidak mau masuk dalam, harus ada kesepakatan dulu PT ACK sama PT KAI," ucap Bobby Nasution.