Kejagung Masih Dalami Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis
- Ist
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku masih mendalami perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Adapun pendalaman perjanjian pisah harta itu dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tersebut.
"Khusus HM (Harvey Moeis) ini yang kita dakwakan itu peran, setelah peran kemudian apa yang dia peroleh. Keterkaitan istrinya tadi pada poin kedua apa yang diperoleh," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Febrie menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk memastikan aliran uang dalam kasus korupsi yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis.Â
Terlebih, ada perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Hal itu kata Febrie masih didalami guna memastikan apakah harta yang dimiliki Sandra Dewi terkontaminasi uang hasil korupsi.
"Kita harus bisa memastikan ketika ini dilakukan pernyataan dan dibawa ke pengadilan ini hasil kejahatan atau TPPU sehingga kita perlu keterangan dari istrinya," ucap dia.Â
"Apalagi ada pernyataan pisah harta ya kita harus pastikan bagaimana pemisahan, apakah yang dipisahkan juga tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah. Jadi dua ini kita dalami sehingga kita perlu keterangan dari istrinya, satu mengenai peran dan khususnya mengenai keuangan yang didapatkan oleh tersangka Harvey di tata niaga timah," pungkasnya.
Untuk diketahui, suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan proses penyidikan dan menyimpulkan Harvey selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka.
Diduga Harvey berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.Â