Daftar 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Tersangka baru yang ditetapkan ialah eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024. 

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Photo :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Kuntadi menyebut Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 yang semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton tanpa prosedur yang benar.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Dengan ditetapkannya Bambang, maka total tersangka korupsi tata niaga timah ini sebanyak 22 orang. Berikut daftarnya: 

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
  1. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
  1. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
  1. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
  1. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
  1. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
  1. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
  1. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
  1. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
  1. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
  1. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
  1. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
  1. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
  1. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
  1. Pihak Swasta, Toni Tamsil;
  1. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
  1. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
  1. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
  1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
  1. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
  1. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
  1. Bambang Gatot Ariyono, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020.
Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Besok

Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024