Tren Konsumsi Rokok pada Remaja RI Naik 23 Persen, Menurut Laporan WHO

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Sumber :

Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyoroti bahaya rokok pada generasi muda di Indonesia, seiring tren peningkatan konsumsi dalam kurun delapan tahun terakhir.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Sorotan itu disampaikan Team Lead NCD and Healthier Population, WHO Indonesia Lubna Bhatti, saat hadir dalam konferensi pers Hari Tembakau Sedunia 2024 diikuti dalam jaringan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

"Kita melihat gambaran yang sama pada remaja, tercermin dalam laporan aktual Global School-based Student Health Survey di Indonesia, yang menunjukkan bahwa penggunaan tembakau di kalangan remaja berusia 13-17 tahun meningkat dari lebih dari 13 persen pada 2015 menjadi 23 persen pada 2023," katanya.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Ilustrasi-Produk rokok di Indonesia

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Ia mengatakan perusahaan tembakau juga berupaya membuat generasi muda ketagihan, salah satunya dengan produk rokok elektrik sebagai upaya menciptakan konsumen baru.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

https://www.youtube.com/watch?v=WaDMEUIGICM

Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektrik justru meningkatkan konsumsi rokok konvensional di kalangan remaja hingga tiga kali lipat, kata Lubna.

"Pada tahun lalu, lebih dari 12 persen siswa berusia 13-17 tahun di Indonesia dilaporkan menggunakan rokok elektrik. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan populasi umum, yaitu sebesar 3 persen," katanya.

Dalam kesempatan itu, WHO melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat 87 dari 90 negara dalam Indeks Interferensi Industri Tembakau Global.

Lubna mengatakan Indonesia merupakan salah satu dari 12 negara secara global, dan satu-satunya negara di Kawasan Asia Tenggara yang belum berpartisipasi pada WHO Global Framework Convention on Tobacco Control.

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).

Photo :
  • dw

"Partisipasi itu perlu dalam memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menolak campur tangan industri tembakau," katanya.

Menurut Lubna, generasi muda Indonesia berada pada posisi paling berisiko terhadap ancaman bahaya rokok. Secara global, tembakau membunuh lebih dari 8 juta orang setiap tahunnya, termasuk sekitar 1,3 juta orang yang bukan perokok dan merupakan perokok pasif.

"Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat penggunaan tembakau tertinggi di dunia, dengan 35,4 persen orang dewasa Indonesia menggunakan tembakau, setara dengan lebih dari 70 juta orang," ujarnya.

Meskipun prevalensi penggunaan tembakau di kalangan orang dewasa secara global menurun, Indonesia adalah salah satu dari enam negara secara global yang diperkirakan akan meningkat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya