Kerugian Negara Imbas Korupsi Timah Bengkak Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. 

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi, Agustina Arumsari mengatakan nilai kerugian itu diperoleh setelah pihaknya melakukan audit dan diskusi bersama Kejagung dan enam ahli.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," kata Agustina di Kejagung, Rabu, 29 Mei 2024.

Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Photo :
  • Dok Kejagung

Agustina menyebut, kerugian negara dalam kasus korupsi timah itu didasari atas tiga faktor. Pertama, soal mahalnya harga sewa smelter oleh PT Timah senilai Rp 2,85 triliun.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

"Yang kedua, adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun," ungkapnya.

Faktor ketiga yang menyebabkan kerugian negara membengkak adalah karena adanya kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan akibat korupsi timah itu ditaksir mencapai Rp 271,06 triliun.

"Mengapa ini masuk ke dalam kerugian keuangan negara? Karena memang di dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan," tutur Agustina..

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 melonjak naik. Semula, kerugian ditaksir sebesar Rp 271 triliun. 

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Namun, kerugian tersebut naik mencapai Rp 300 triliun setelah melalui penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan 271 (triliun rupiah) dan ini ada mencapai sekitar 300 triliun (rupiah)," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya