Anggota DPR Dukung Kejagung Jerat 6 Tersangka Kasus Timah dengan Pasal Pencucian Uang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung atau Kejagung yang jerat enam tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dapat dukungan.
Dukungan itu disuarakan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka. Menurut dia, langkah Kejagung menjerat tersangka dengan pasal TTPU sudah benar.
Dia mengatakan karena kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp300 triliun. Hal itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya mendukung Kejaksaan Agung dan Satgas TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk membongkar adanya indikasi untuk tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Timah ini," kata Rieke, Rabu, 29 Mei 2024.
Rieke pun mendorong Kejagung bisa menerbitkan surat pencekalan keluar negeri kepada pihak yang diduga terlibat kasus timah. Menurut dia, jika perlu, langkah pencekalan itu juga menyasar anggota keluarga para terduga pelaku.
"Saya minta secara terbuka mendukung, sekali lagi Kejaksaan Agung untuk mencekal siapa pun, termasuk juga keluarganya," lanjut Rieke.
"Karena suka ada juga biasanya suka ada yang titip-titip, ya. Hasil-hasil seperti itu pada keluarganya atau pada titik-titiknya," ujar Anggota Panita Kerja (Panja) Timah DPR tersebut.
Lebih lanjut, dia mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Sebab, diduga ada oknum kementerian terkait yang terlibat .
"Jangan hanya swasta yang disasar. Dan, jika ada di kementerian lainnya karena izin itu juga menyangkut kementerian lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menjerat enam tersangka lainnya dengan pasal TPPU. Mereka adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim; suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis; Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto.
Lalu, ada Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan; beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT Refinet Bangka Tin (RBT), Suparta.
Kejagung juga sudah menetapkan Dirjen Minerba Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka ke-22 kasus timah. Bambang diduga terlibat revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.