DPRD dan Jurnalis Kota Tangerang Sepakat Tolak RUU Penyiaran
- Istimewa
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendatangani pakta integritas bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM) untuk menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran, khususnya tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa. “Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi,” kata Gatot melalui keterangannya pada Rabu, 29 Mei 2024.
Untuk itu, Gatot memohon kepada DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang menimbulkan polemik di berbagai daerah. Menurut dia, sebaiknya anggota parlemen di Senayan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan regulasi penyiaran.
“DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan terkait kebebasan pers dan kebebasan berekpresi,” ujarnya.
Tentu, ia berharap apa yang menjadi harapan insan pers dan mahasiswa dapat diperjuangkan dan didengar aspirasinya oleh pembuat undang-undang. Menurut dia, ranahnya berada di DPR RI.
“Ini ranahnya ada di pusat. Namun, aspirasi kawan-kawan akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga, Revisi Undang-Undang ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” ucapnya.