Kasus Korupsi 109 Ton Emas, 6 Mantan GM Antam Jadi Tersangka Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2021.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

"Tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu, 29 Mei 2024.

Keenamnya adalah TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010-2011. Lalu HN General Manager UBPPLM Antam periode 2011-2013. DM General Manager UBPPLM Antam periode 2013-2017. AH General Manager UBPPLM Antam periode 2017-2019.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi

Photo :
  • Dok Kejagung

Kemudian MAA General Manager UBPPLM Antam periode 2019-2021. Terakhir, HD General Manager UBPPLM Antam periode 2021-2022. Kuntadi mengatakan, mereka ditetapkan berdasar hasil gelar pekara yang dilakukan tim penyidik. Dalam gelar perkara ditemukan alat bukti yang cukup guna menetapkan keenamnya sebagai tersangka.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujarnya.

Adapun keterlibatan mereka dalam kasus itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan peleburan dan permurnian serta percetakan logam mulia secara ilegal. Bukan cuma itu, mereka meletakan logo LM Antam pada logam mulia swasta tanpa sesuai prosedur. Padahal, para tersangka tahu kalau pelekatan merek LM Antam tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Kata dia, percetakan logam dengan merek Antam harus lewat kontrak kerja. Kemudian, ada pula perhitungan biaya yang harus dibayar lantaran merek ini merupakan milik dari Antam. Dari catatan tim penyidik, logam mulia yang tercetak secara ilegal dengan beberagai jumlah ukuran mencapai 109 ton dan diedar di pasar yang sama dengan produk resmi Antam.

Atas hal itu, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Karena itu logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PR Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya