Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Luthfi Hasan Ishaaq Menanggapi Dingin Putusan MA
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dikabarkan telah bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Luthfi dikatakan, kini tidak lagi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mardani Ali Sera Diadukan ke MKD DPR Karena Olok-olok Partai Gelora

"Betul, yang bersangkutan (Luthfi Hasan Ishaaq) sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.

Selanjutnya Luthfi Hasan Ishaaq bakal menjalani masa bimbingan di Badan Pemasyarakatan Bandung, hingga 11 Mei 2031.

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

Seperti diketahui, pada perkaranya, Luthfi Hasan Ishaaq dijerat karena kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di pengadilan tingkat pertama, mantan Presiden PKS dinyatakan bersalah karena kasus tersebut dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara, Warganet Salfok Cara Lap Keringat

Luthfi kemudian melawan dengan mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kemudian, Luthfi mengajukan kasasi, tapi hukumannya malah diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Tujuh tahun semenjak penahanannya, Luthfi kembali menempuh upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) atas dasar hakim khilaf saat memutus kasusnya. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak PK itu.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Menkum Tegaskan Siap Beri Keterangan di Pengadilan Singapura Usai Paulus Tannos Gugat Penangkapannya

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kalau pihaknya siap memberi keterangan di pengadilan Singapura. Itu setelah tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos, menggugat

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025