Bus Maut yang Kecelakaan di Subang Ternyata Pernah Terbakar

Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang
Sumber :
  • (Foto AP/Ryan Suherlan)

Bandung -- Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, ternyata pernah terbakar.

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

"Bus yang terlibat dalam kecelakaan pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengungkapkan, tidak pernah dilakukan pemeriksaan teknis apapun terhadap bus. Mulai dari pemeriksaan atau perawatan fungsi rem. Bahkan, sehabis terbakar tidak ada perbaikan bus secara keseluruhan.

Pekerja Proyek Tewas Terlindas, Polisi Jadikan Operator Ekskavator sebagai Tersangka

Polisi olah TKP kecelakaan bus rombongan siswa Depok, di Ciater, Subang.

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne

"Perbaikan dilakukan sistem kelistrikan saja berikut interior. Jadi, tidak perbaikan kendaraan bus secara keseluruhan," katanya.

Dalam Waktu 2 Bulan, 50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota Dibekuk

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ada dua orang yang jadi tersangka.

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.

Keduanya masing-masing berinisial AI dan A. Usut punya usut, mereka menjalankan perusahaan otobus bodong. Tidak ada izin Kementerian Perhubungan yang mereka kantongi.

Untuk diketahui, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo. 

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya