Hotman Paris Bongkar Lima Versi Terkait Keberadaan 3 DPO Kasus Vina Cirebon
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky usai salah seorang DPO bernama Pegi Setiawan tertangkap. Terkait hal tersebut pihak keluarga Vina mengaku kaget dan keberatan.
Kakak Vina, Marliana meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dua DPO atas nama Andi dan Dani, dengan tidak terburu buru menghilangkan dua DPO tersebut.
"Keluarga sangat kaget mendengarnya ya, kami keluarga meminta kepada kepolisian agar ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti lagi. Karena kan pengadilan awal disebutkan tiga (DPO) kenapa sekarang dua hilang menjadi satu, jadi kami keluarga sangat keberatan," ujar Marliana dalam keterangannya di Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu 29 Mei 2024.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menjelaskan setidaknya ada lima versi terkait tiga DPO dalam kasus Vina ini.Â
Versi pertama, tiga DPO ini disampaikan oleh delapan pelaku lainnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahun 2016.
"Ini semua ada di-BAP, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, delapan pelaku itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana ini adalah perbuatan bersama, itu BAP versi pertama," ujar Hotman dalam keterangannya di Kelapa Gading,Â
Hotman mengatakan, versi kedua ada oknum yang yang mencabut semua BAP para tersangka.Â
"BAP versi kedua tiba-tiba delapan pelaku ini katanya atas saran orang tertentu mencabut semua isi BAP-nya itu versi kedua," ujarnya.
Kemudian Hotman menjelaskan versi ketiga, soal keberadaan tiga DPO itu juga disampaikan oleh jaksa dalam surat dakwaan. Selanjutnya versi keempat yakni ketiga DPO itu juga disebutkan dalam surat tuntutan jaksa.
"Versi kelima di fakta persidangan pun temuan hakim dalam putusannya menyatakan delapan pelaku dan tiga DPO, bahkan diputusan akhir di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah sudah final," ujarnya.Â
Hotman menegaskan pihak keluarga Viba tegas menolak pernyataan Polda Jabar yang menyebut bahwa dua DPO adalah fiktif, ditambah dengan proses penyidikan baru mulai dilakukan dalam dua pekan terakhir.
"Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yg menyatakan bahwa dua DPO tersebut adalah fiktif terlalu cepat untuk mengatakan itu, Kalau dikatakan belum tertangkap kita masih bisa maklumi, tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat, terus apa artinya putusan pengadilan yang didului demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.
Polda Jabar sebelumnya menjelaskan dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur.
Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," ujar Surawan.
Surawan mengatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.