Hotman Paris Sebut 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Menyatakan Pegi Tidak Terlibat
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta -- Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menjelaskan bahwa lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, menyatakan Pegi Setiawan bukan bagian dari pelaku.
Hotman mengatakan, hal itu sebelumnya disampaikan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
"Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," ujar Hotman di Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024.
Hotman menjelaskan, pihak keluarga Vina menyatakan seharusnya kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka secara terburu-buru seperti yang dilakukan saat ini.
"Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar diteliti ulang sikap kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai pelaku DPO yang tertangkap belum terpenuhi alat bukti yang lengkap," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah pencarian selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pelaku yang diketahui nama Pegi ini diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolda Jawa Barat, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.
Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.