Terkuak, KIR Bus Kecelakaan Maut di Subang Kedaluwarsa Sejak 6 Desember 2023
- (Foto AP/Ryan Suherlan)
Bandung -- Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, disebut polisi tidak laik jalan. Hal itu gegara didapati bahwa KIR bus sudah kedaluwarsa.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.
Adapun, kata Wibowo, masa berlaku KIR sampai dengan tanggal 6 Desember 2023. Dia menjelaskan bahwa tujuan KIR sesuai peraturan salah satunya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada para pengguna kendaraan bermotor.
"Masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ada dua orang yang jadi tersangka.
"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.
Keduanya masing-masing berinisial AI dan A. Usut punya usut, mereka menjalankan perusahaan otobus diduga bodong. Tidak ada izin Kementerian Perhubungan yang mereka kantongi.
Untuk diketahui, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo.
Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.
"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.