Kejagung Sebut Pelaporan Jampidsus ke KPK Keliru, Ini Alasannya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung menjelaskan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) sepenuhnya adalah ranah Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan tidak ada keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, merespons laporan yang dilakukan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap JAM Pidsus Kejagung ke KPK, beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

Photo :
  • Ist

"Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru," kata Ketut Sumedana dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Mei 2024. 

Adapun kronologinya, PT GBU mulanya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu, sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai Tersangka yang kini sudah diadili.

Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, yakni terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.

Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar. Dengan begitu, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah

Photo :
  • Antara

Sebelumnya, Kelompok masyarakat atasnama KSST melaporkan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah ke KPK atas dugaan korupsi. Laporan tersebut dilakukan oleh Koordinator KSST Ronald Loblobly. 

"Terlapornya jaksa agung Jampidsus. Kemudian penilai aset siapa PPA kejaksaan agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara," kata Ronald di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.

Menurut Ronal, dugaan korupsi ini bermula dari adanya lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama.

“Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama," kata Ronald.

Bahkan, Ronald mengklaim kerugian negara dalam kasus ini capai triliunan rupiah. Dia pun mengaku telah menyerahkan berkas dan fakta-fakta yang telah dimiliki pihaknya ke KPK. 

Adik dan Kakak Rafael Alun Gugat KPK ke PN Jakpus Buntut Uang dan Rumah Dirampas Negara

"Jadi kerugiannya itu kami taksir senilai Rp 11 ttiliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp 1,9 triliun, indikasi kerugian Rp 9 triliun," ujarnya.

Rencana KPK Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait dengan perampasan aset milik Rafael Alun. Diketa

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024