Jampidsus Tegaskan Kerugian Negara Rp 300 Triliun dari Korupsi Timah Bakal Dibeberkan di Dakwaan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Ist

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menegaskan kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk senilai Rp 300,003 triliun masuk kategori kerugian negara.

Penegasan ini disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 29 Mei 2024. Febrie menyatakan Rp 300 triliun merupakan kerugian negara (real loss), bukan potensi kerugian (potential loss). 

"Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata Febrie  

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah

Photo :
  • Antara

 Atas dasar itu pula, Febrie menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan memasukan angka Rp 300 triliun dalam surat dakwaan sebagai kerugian negara bukan perekonomian negara.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," ucapnya.

Febrie menambahkan penegasan ini sekaligus menjawab perdebatan di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, yang sebelumnya hanya terhitung Rp271 triliun dalam kasus ini termasuk real loss ataukah potential loss.  "Ini adalah kerugian riil yang harus jaksa tuntut sebagai kerugian negara," tegasnya

Sebelumnya,  Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp210 Miliar

Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Nilai Harvey Moeis Berbelit Selama Sidang

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Teranyar, penyidik Kejagung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Kirim Pesan ke Anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor!

Harvey Moeis turut mengajukan pleidoi atas tuntutan yang diberikan untuknya terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024