Jampidsus Tegaskan Kerugian Negara Rp 300 Triliun dari Korupsi Timah Bakal Dibeberkan di Dakwaan
- Ist
VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menegaskan kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk senilai Rp 300,003 triliun masuk kategori kerugian negara.
Penegasan ini disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 29 Mei 2024. Febrie menyatakan Rp 300 triliun merupakan kerugian negara (real loss), bukan potensi kerugian (potential loss).
"Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata Febrie
Atas dasar itu pula, Febrie menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan memasukan angka Rp 300 triliun dalam surat dakwaan sebagai kerugian negara bukan perekonomian negara.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," ucapnya.
Febrie menambahkan penegasan ini sekaligus menjawab perdebatan di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, yang sebelumnya hanya terhitung Rp271 triliun dalam kasus ini termasuk real loss ataukah potential loss. "Ini adalah kerugian riil yang harus jaksa tuntut sebagai kerugian negara," tegasnya
Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Teranyar, penyidik Kejagung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.