Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU terkait Kasus Korupsi Timah, Ada Harvey Moeis dan Helena Lim
- Dok Kejagung
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aroyono (BGA) sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Kini, total seluruh tersangka sebanyak 22 orang.
Dari 22 tersangka, sebanyak enam orang di antaranya dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Kuntadi merinci enam tersangka TPPU tersebut antara lain, Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL); suami artis Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis.
Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 melonjak naik. Semula, kerugian ditaksir sebesar Rp 271 triliun.
Namun, kerugian tersebut naik mencapai Rp 300 triliun setelah melalui penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan 271 (triliun rupiah) dan ini ada mencapai sekitar 300 triliun (rupiah)," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.