Potong Gaji 3 Persen untuk Tapera, Yenny Wahid: Di Luar Nurul, 285 Tahun Baru Dapat Rumah

Putri Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid
Sumber :
  • tvOne-Agus Saptono

Jakarta – Putri mantan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid merespons kebijakan Pemerintah mengenai potongan gaji 3 persen bagi pekerja Indonesia untuk Tapera.

Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Blak-blakan Pendapatan Turun Drastis: Beda Jauh Sama Ngehost

Menurut aktivis perempuan ini, kebijakan potongan gaji 3 persen memberatkan para pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja.

Ilustrasi pembiayaan perumahan BTN.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.
Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

"Dapat kerjaan susah, giliran sudah dapat kerja, pas gajian potongannya di luar nurul (di luar nalar), nasib, nasib, nggak habis fikri (fikir)," kata Yenny Wahid dikutip dari akun instagram pribadinya @yennywahid, Rabu 29 Mei 2024.

"Pengusaha saja nolak, apalagi karyawan," lanjut Yenny Wahid.

Bikin Konstruksi Rumah Lebih Cepat, Anak Usaha Semen Merah Putih Luncurkan Beton Modular Pracetak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menyatakan untuk menolak kebijakan tersebut. Apindo menilai iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh memberatkan.

"Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," kata Shinta dalam keterangannya Selasa, 28 Mei 2024.

Yenny Wahid pun mencoba menyimulasikan pekerja yang memiliki gaji Rp7 juta dengan harga rumah Rp 600 juta.

"Tadi iseng ngitung, gaji Rp 7 juta, potongan tapera 2,5 persen per bulan = Rp 175 ribu per bulan. Harga rumah Rp 600 juta. Rp 600 juta : Rp 175 ribu = 3.428 bulan (285 tahun)," tulis Yenny.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.

Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sekadar informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya