Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM jadi Tersangka Korupsi Timah
- Dok Kejagung
Jakarta – Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aroyono (BGA), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024.
Kuntadi menyebut, Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 yang semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, tanpa prosedur yang benar.
"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun, dan belakangan kita tahu berdasarkan alat bukti perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," jelasnya.
Sampai saat ini, Kuntadi menyatakan Bambang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus. Dia belum bisa memastikan apakah Bambang akan langsung dilakukan penahanan atau belum dalam status barunya sebagai tersangka pada kasus ini.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Sehingga apakah status beliau akan ditahan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan ini," tandas Kuntadi.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 melonjak naik. Semula, kerugian ditaksir sebesar Rp 271 triliun.
Namun, kerugian tersebut naik mencapai Rp 300 triliun setelah melalui penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan Rp 271 (triliun) dan ini ada mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.