Jelang Puncak Haji, Pemeriksaan Visa Jamaah Kian Diperketat
- ANTARA/HO.MCH
VIVA Nasional – Pengetatan pintu masuk ke kota Makkah oleh pemerintah Arab Saudi terus semakin disiagakan. Hal ini pun sebagai upaya untuk menertibkan arus kedatangan para jemaah haji dan mencegah potensi masuknya warga asing yang hendak berhaji tanpa visa resmi.
Kondisi itu pun juga begitu terasa mulai dari pengendalian rombongan yang berada di kota Madinah. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Jajaran polisi Arab Saudi pun rutin memeriksa seluruh bus rombongan yang siap berangkat dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat pelaksanaan miqat dan niat umrah di Makkah.
Pemeriksaan dokumen visa haji dari masing-masing jamaah pun dipastikan bakal dilakoni setiap kali melintasi posko-posko penjagaan di sejumlah titik pengecekan.
Tak cuma itu saja, kini operasi razia oleh polisi di area perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas terhadap rombongan jamaah yang meluncur dari Madinah.
Tak hanya itu, di sejumlah media sosial, beredar kabar polisi Arab Saudi melakukan razia ke sejumlah pemondokan di sekitaran Makkah, seperti yang tampak saat pantauan tim Media Center Haji pada Selasa 28 Mei 2024.
Bahkan juga telah mencuat informasi soal adanya 8 bus jamaah tanpa visa haji yang harus diamankan di Kawasan Jirona, yang juga jadi tempat miqat.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan soal pemeriksaan para jamaah haji di lokasi miqat di Masjid Bir Ali.
”Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” ungkap Ali Machzumi.
Sementara itu, terkait soal kabar razia besar-besaran pemerintah Arab Saudi, Ali belum berani mengonfirmasi. Sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi.
Namun, dia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.
”Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” katanya.
Dia menjelaskan, ada banyak sanksi yang bakal diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta.
Selain itu, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Termasuk, mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal.
”Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” katanya.
Sumber Data: Tim Media Center Haji 2024