PO Bus Kecelakaan Maut di Subang Ternyata Bodong, Tak Terdaftar di Kemenhub

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

Bandung- Perusahaan Otobus bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, ditegaskan polisi merupakan PO bodong.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

"PO yang dipakai di bus tersebut adalah bodong," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.

Bus Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat

Photo :
  • Kemenhub
Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Dia menjelaskan kalau PO tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PO itu, kata Wibowo, asal tempel lambang seenaknya. PO tersebut juga dipastikan tidak tergabung perusahaan otobus atau pariwisata mana pun melainkan berdiri sendiri tapi memakai nama yang tidak terdaftar di Kemenhub.

"Lambang asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun," katanya.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ada dua orang yang jadi tersangka.

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.

Keduanya masing-masing berinisial AI dan A. Usut punya usut, mereka menjalankan perusahaan otobus bodong. Tidak ada izin Kementerian Perhubungan yang mereka kantongi.

Bus pariwisata terguling di Ciater, Subang

Photo :
  • Antara

Untuk diketahui, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo. 

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya