Buruh di Yogyakarta Tolak Iuran Tapera, Banyak Potongan Gaji Hidup Makin Sulit
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
Yogyakarta – Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak aturan Presiden Jokowi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan yang dikeluarkan Jokowi ini, gaji pekerja akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera.
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan menerangkan pemotongan gaji untuk iuran ini semestinya bersifat sukarela. Irsyad membeberkan seharusnya aturan Tapera berupa pemotongan gaji ini tidak bersifat wajib.
"Kami menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kami menolak besaran iuran yang mencapai total 3 persen dari gaji buruh," kata Irsyad, Rabu 29 Mei 2024.
Irsyad menilai iuran Tapera ini akan semakin memberatkan kondisi buruh. Saat ini, lanjut Irsyad upah buruh sudah mengalami pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika ditotal dengan iuran Tapera maka buruh akan mengalami pemotongan upah mencapai kurang lebih 6,5 persen. Itu akumulasi iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua yang sudah mencapai 4 persen dan ditambah lagi iuran Tapera 2,5 persen," tegas Irsyad.
"Tapera seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah," sambung Irsyad.
Irsyad menambahkan selain harus menjelaskan tentang Tapera, pihaknya juga mendesak pemerintah harus bisa memberikan jaminan iuran itu tidak akan lenyap seperti kasus-kasus gagal bayar yang telah terjadi di PT. Jiwasraya.
"Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Harus tetap menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan," tutup Irsyad.