Jaksa Agung Bilang Kasus Korupsi Timah Rugikan Rp 300 Triliun Masuk Pengadilan Seminggu ke Depan

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, berkas perkara kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, sudah memasuki tahap akhir. Kemungkinan berkas perkara kasus timah itu dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu satu minggu ke depan. 

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan diharapkan dalam seminggu ke depan, saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan di pengadilan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

ST Burhanuddin mengungkap, kerugian keuangan negara akibat kasus timah ini melonjak naik dari perkiraan awal Rp 271 triliun. Berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan Rp 271 (triliun) dan ini ada mencapai sekitar Rp 300 triliun," tutur dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Mereka di antaranya: 

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) 10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);

15.Pihak Swasta, Toni Tamsil;

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;

17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner;

18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);

19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;

20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;

21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya