KPK Sebut Status Gazalba Saleh Masih Tersangka meski Hakim Kabulkan Eksepsinya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa status hakim agung nonaktif Gazalba Saleh masih sebagai tersangka. Status tersebut masih ada di Gazalba Saleh meski majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari Gazalba.
"Iya, tetap (tersangka), kan begitu. Karena tidak masuk ke substansi dari apa yang ditemukan oleh KPK pada saat penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Ali menjelaskan bahwa putusan sela hakim itu hanya mengadili dari sisi formilnya saja. Untuk substansinya masih belum didalami, maka itu Gazalba hanya dikeluarkan sementara dari tahanan kasus korupsi.
"Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS (Gazalba) belum disentuh sama sekali. Tapi berkasnya sudah lengkap," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu, menegaskan bahwa penyebutan tersangka atau terdakwa kepada Gazalba merupakan hal yang sama. Ia menuturkan bahwa Gazalba belum terlepas bebas secara hukum tetap.
"Poin pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah. Sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum," ujarnya.
Ali menjelaskan bahwa berkas penyidikan Gazalba sudah rampung dan dinyatakan lengkap. Maka itu, hakim masih belum membahas berkas tersebut dalam persidangan.
"Pokok pekaranya belum diuji, dugaan dari proses penyidikan tadi itu yang sudah lengkap berkas perkaranya oleh jaksa dan dituangkan dalam surat dakwaan, itu kemudian oleh hakim syarat legal standing jaksa KPK-nya yang ada dalam forum itu yang dipersoalkan oleh hakim, bukan uraian surat dakwaannya, bukan substansi dari dugaan perbuatan Gazalba Saleh sehingga masih hanya formalitas, masuk ke proses persidangan," beber Ali.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Maka, sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh tidak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Fahzal menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK tidak bisa diterima. Hakim menuturkan bahwa jaksa KPK dalam kasus korupsi Gazalba Saleh belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," kata dia.
Setelah itu, hakim ketua pun meminta kepada jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Tapi, jaksa KPK juga bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.