Polisi Blak-blakan Ungkap Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut di Subang
- Kemenhub
Bandung -- Dua orang jadi tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Salah satu dari mereka, yakni AI merupakan pengusaha yang memiliki bengkel di wilayah Jakarta.
Namun, bengkelnya tak punya izin karoseri guna memodifikasi kendaraan. Meski demikian, dia mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar yang menewaskan 11 orang tersebut.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.
Usai dimensi bus diubah, AI mendelegasikan ke tersangka A untuk mengoperasionalkan bus itu. Namun, A malah menyuruh sopir bernama Sadira yang jadi tersangka pertama membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok berwisata ke Subang.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ada dua orang yang jadi tersangka.
"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.
Keduanya masing-masing berinisial AI dan A. Usut punya usut, mereka menjalankan perusahaan otobus bodong. Tidak ada izin Kementerian Perhubungan yang mereka kantongi.
Untuk diketahui, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo.
Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.
"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.