Buntut Pembubaran Diskusi PWF di Hotel Oranjje Bali, Ormas PGN Dipolisikan

Sekelompok oramg menghadang peserta diskusi PWF yang akan masuk ke dalam hotel oranjje
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Buntut keributan dan pembubaran diskusi The People's Water Forum (PWF) di hotel Oranjje Denpasar, Bali, Koalisi Bantuan Hukum (KBH) dan panitia PWF melaporkan aksi yang dilakukan oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) ke Polda Bali pada Selasa, 28 Mei 2024.

Adanya laporan pihak PWF ke SPKT Polda Bali itu dibenarkan olek Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Laporan tersebut diterima Polda Bali pada selasa 28 mei 2024, oleh pelapor bernama IGRA.

"Belum bisa diproses secara aturan hukum karena ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan, berupa bukti kepemilikan/ penguasaan barang/ kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang," kata Jansen.

Sekelompok oramg menghadang peserta diskusi PWF yang akan masuk ke dalam hotel oranjje

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Sementara sambil menunggu pelapor melengkapi kekurangan tersebut untuk diproses lebih lanjut, SPKT memberikan Berita Acara Penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada pelapor.

"Tinggal menunggu kekurangannya dan kami berharap pihak pelapor seharusnya sudah bisa segera melengkapi kekurangan bukti-bukti dimaksud saat mebuat laporan, apalagi peristiwa  tersebut baru dilaporkan resmi ke polda Bali bukan langsung atau sesaat setelah dugaan peristiwa yang mereka alami terjadi, agar Polda Bali bisa segera menindak lanjuti permasalahan tersebut," kata Jansen.

Pembubaran paksa diskusi people water forum di Bali saat perhelatan WWF

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

Kombes Pol Jansen mengatakan, kejadian pembubaran diskusi dari Aliansi PWF oleh kelompok PGN, yang dilaksanakan Di Hotel Oranjje  Jl. Hayam Wuruk No. 302, Denpasar, pada Senin, 20 mei 2024, telah berlangsung tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri, sesuai pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Pilkada 2024, KPU Sebut Total DPT Provinsi Bali 3.283.893 Orang

"Polda Bali juga dipastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang terbukti bersalah dalam masalah ini," tegas Kabid Humas.

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur
Joged bumbung kolosal di Desa Panglipuran Bali.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Aturan tersebut mencakup aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali, juga mengatur desain kostum.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024